18.4 C
New York
September 16, 2026
Berita

400 Pohon Pisang Ditebang di Lahan Pertamina, Sengketa Tanah atau Dugaan Tindak Pidana?

Indramayu — Lebih dari 400 pohon pisang yang selama bertahun-tahun ditanam dan dirawat seorang warga berinisial S tiba-tiba ditebang. Persoalan yang semula diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan kini berpotensi bergulir ke jalur hukum.

Peristiwa tersebut tengah menjadi perhatian Imas Khaeriyah Primasari, S.H., M.H., advokat yang melakukan kajian dan pendampingan hukum terhadap persoalan tersebut.

Kasus ini bermula dari penggarapan lahan milik Pertamina di salah satu desa di Kabupaten Indramayu oleh S sejak sekitar 2012. Selama kurang lebih 14 tahun, S disebut telah mengelola lahan tersebut dan menanam pohon pisang sebagai sumber usaha.

Menurut informasi yang menjadi bahan kajian hukum, penggarapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya persetujuan secara lisan dari pihak Pertamina. Selain itu, terdapat pula dokumen atau komunikasi tertulis sejak 2012 yang diketahui oleh pemerintah desa terkait penggarapan lahan tersebut.

Namun pada 2026, persoalan muncul ketika warga berinisial Yi, yang disebut sebagai warga pendatang, diduga menyuruh tiga orang yakni G. SU, H untuk menebang tanaman pisang milik atau dalam penguasaan S.

Jumlahnya mencapai lebih dari 400 pohon.

Tanaman yang selama bertahun-tahun ditanam, dirawat, dan diharapkan menghasilkan pendapatan tersebut akhirnya rusak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bukan Sekadar Soal Tanah

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah karena tanah tersebut merupakan milik Pertamina, maka siapa pun dapat menebang tanaman yang ditanam dan dikuasai oleh orang lain?

Menurut kajian Imas Khaeriyah Primasari, jawabannya tidak sesederhana itu.

Status kepemilikan tanah harus dibedakan dari persoalan mengenai tanaman yang berada di atas tanah tersebut.

“Yang harus dilihat bukan hanya siapa pemilik tanah, tetapi juga siapa yang menanam, merawat, menguasai, dan memperoleh manfaat dari tanaman tersebut. Kalau benar tanaman itu ditanam dan dikuasai S, kemudian dengan sengaja ditebang oleh pihak lain tanpa izin, tentu ada aspek pidana yang perlu dikaji,” ujar Imas dalam kajian hukumnya.

Dengan kata lain, kepemilikan tanah tidak otomatis menghapus persoalan hukum atas tindakan merusak atau menghancurkan tanaman yang berada dalam penguasaan pihak lain.

Ada Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kajian tersebut salah satunya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1248 K/Pid/2019.

Putusan itu dinilai relevan karena menunjukkan bahwa tindakan menebang tanaman milik orang lain tidak serta-merta berubah menjadi sekadar sengketa tanah hanya karena tanaman tersebut berada di atas tanah yang bukan milik korban.

Dalam konteks perkara S, fakta mengenai penguasaan tanaman sejak 2012 menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk diperiksa.

Apalagi, menurut informasi yang dihimpun dalam kajian, S telah melakukan penggarapan secara terbuka selama bertahun-tahun.

Tidak Ada Izin Tertulis Pertamina, Apakah S Kehilangan Perlindungan Hukum?

Ini menjadi salah satu titik krusial.

Pihak yang mempertanyakan posisi S dapat saja berargumentasi bahwa S tidak memiliki izin tertulis dari Pertamina.

Namun, menurut Imas, persoalan tersebut harus dibuktikan secara menyeluruh dan tidak dapat disederhanakan hanya dengan ada atau tidak adanya selembar surat.

Adanya persetujuan lisan, riwayat penggarapan sejak 2012, dokumen atau komunikasi yang diketahui pemerintah desa, serta fakta bahwa S selama bertahun-tahun menanam dan merawat tanaman merupakan rangkaian keadaan yang perlu diperiksa.

“Tidak adanya izin tertulis dari pemilik tanah bukan berarti orang lain otomatis memperoleh hak untuk merusak tanaman yang ditanam dan dikuasai seseorang. Persoalan izin atas tanah dan persoalan perbuatan merusak tanaman adalah dua hal yang harus dianalisis secara berbeda,” jelasnya.

Lebih dari 400 Pohon: Bukan Kerugian Kecil

Bagi sebagian orang, pohon pisang mungkin terlihat sebagai tanaman biasa.

Namun bagi penggarap, ratusan tanaman tersebut merupakan modal, tenaga, waktu, dan sumber penghidupan.

Empat ratus lebih pohon bukanlah sesuatu yang tumbuh dalam satu malam.

Ada bibit yang ditanam, lahan yang dibersihkan, tanaman yang dirawat, biaya yang dikeluarkan, dan hasil yang diharapkan dapat menjadi penghasilan.

Karena itu, kerugian Sbmenurut kajian hukum tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan harga bibit atau batang pisang.

Perlu dihitung pula biaya penanaman dan pemeliharaan serta potensi manfaat ekonomi yang hilang sepanjang dapat dibuktikan secara objektif.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Persoalan berikutnya adalah mengenai pihak yang melakukan penebangan.

Jika benar Yi memerintahkan tiga orang untuk melakukan penebangan, maka peran masing-masing pihak perlu diperiksa.

Bukan hanya siapa yang datang ke lokasi dan melakukan penebangan, tetapi juga apakah terdapat pihak yang memerintahkan, menyuruh, turut serta, membantu, atau mempunyai peran lain dalam perbuatan tersebut.

Namun Imas menegaskan bahwa penentuan seseorang sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.

“Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk saling menghakimi. Tetapi jangan pula masyarakat kecil merasa tidak berdaya ketika hasil usahanya dirusak. Kalau ada dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum memeriksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Sempat Didamaikan, Justru Ditantang Lanjutkan ke Jalur Hukum

Persoalan tersebut sebenarnya sempat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur musyawarah.

S meminta agar kerugian akibat penebangan tanaman dapat dipertanggungjawabkan secara patut dan sesuai hukum.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima dalam proses pendampingan, penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan. Bahkan, S disebut mendapat tantangan untuk melanjutkan persoalan ke jalur hukum.

Kini, pilihan penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.

Pesan untuk Masyarakat: Jangan Main Hakim Sendiri

Kasus tersebut memberikan pelajaran penting bagi masyarakat di tengah banyaknya persoalan penguasaan lahan.

Ketika seseorang merasa mempunyai hak atas sebuah bidang tanah atau merasa pihak lain tidak berhak berada di atas tanah tersebut, bukan berarti tindakan sepihak dapat dibenarkan.

Persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sebab, ketika sebuah konflik tanah kemudian diikuti dengan tindakan merusak, menebang, menghancurkan, atau mengambil sesuatu yang berada dalam penguasaan pihak lain, maka persoalannya dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ada persoalan mengenai hak atas tanah, selesaikan melalui jalur yang benar. Jangan mengambil tindakan sendiri. Karena ketika tindakan sepihak menimbulkan kerugian terhadap orang lain, konsekuensi hukumnya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Imas.

Bagi S, persoalan ini bukan sekadar tentang ratusan pohon pisang.

Ini tentang 14 tahun kerja keras yang tidak boleh hilang begitu saja tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban.

Dan bagi masyarakat, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya tidak hanya berbicara tentang siapa yang memiliki tanah, tetapi juga tentang bagaimana hak, usaha, dan martabat manusia dihormati dalam setiap penyelesaian konflik. (Red).

Related posts

21 Quinoa Salad Recipes to Try This Spring

Admin

Why You Should Pound Chicken Breasts Before Cooking Them

Admin

The Healthiest Smoothie Orders at Jamba Juice, Robeks

Admin

Leave a Comment