October 31, 2026
Berita

Hadiah Setelah Putus Diminta Kembali, Kapan Bisa Menjadi Persoalan Pidana?

INDRAMAYU — Berakhirnya hubungan asmara tidak selalu berarti seluruh persoalan ikut selesai. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru muncul setelah hubungan berakhir, mulai dari permintaan mengembalikan barang yang pernah diberikan, uang selama pacaran, hingga komunikasi yang berubah menjadi tekanan atau ancaman.

Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks ketika kedua pihak merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi tinggal di Taiwan.Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang perempuan WNI di Taipei yang diminta mengembalikan sebuah iPhone yang sebelumnya diberikan mantan pacarnya pada saat anniversary.

Menurut kronologi yang disampaikan kepada Advokat Imas Khaeriyah Primasari, S.H., M.H., iPhone tersebut dibeli oleh pihak laki-laki dan diberikan kepada perempuan tanpa pernyataan bahwa barang itu hanya dipinjamkan atau harus dikembalikan.

Setelah hubungan berakhir, pihak laki-laki kemudian meminta iPhone tersebut dikembalikan dan menyatakan bahwa barang itu sebenarnya merupakan pinjaman.Lantas, bagaimana persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum?

Imas Khaeriyah Primasari menjelaskan, persoalan pertama yang perlu dilihat adalah status hubungan hukum ketika barang tersebut diberikan.

“Kalau kita bicara mengenai status barang, jangan hanya melihat siapa yang membeli. Kita harus melihat bagaimana barang itu diberikan. Apakah memang hadiah, apakah pinjaman, atau ada kesepakatan lain,” kata Imas.

Menurutnya, apabila sejak awal iPhone diberikan sebagai hadiah anniversary dan tidak ada kesepakatan bahwa barang tersebut harus dikembalikan, situasinya berbeda dengan barang yang sejak awal memang dinyatakan sebagai pinjaman.

“Kalau seseorang mengatakan, ‘Ini saya pinjamkan, nanti harus dikembalikan,’ itu jelas berbeda. Tetapi kalau konteksnya pemberian hadiah dan kemudian diterima oleh pihak yang diberi, maka harus dilihat bukti serta kesepakatan pada saat pemberian,” ujarnya.

Dalam hukum Taiwan, pemberian atau gift diatur dalam Civil Code. Karena itu, status suatu barang tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama pembeli pada invoice, tetapi juga berdasarkan hubungan hukum dan fakta ketika barang tersebut diserahkan.

Invoice Atas Nama Pembeli Bukan Satu-satunya BuktiBagaimana jika faktur pembelian iPhone masih atas nama laki-laki?Imas menjelaskan bahwa faktur tetap merupakan bukti penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.

“Invoice menunjukkan siapa yang membeli barang. Tetapi kalau barang itu kemudian diberikan kepada orang lain, kita harus melihat apakah penyerahan tersebut merupakan hadiah atau hanya peminjaman,” katanya.

Menurut dia, bukti lain seperti percakapan saat pemberian, foto anniversary, pesan yang menyebut hadiah, maupun keterangan saksi dapat membantu menjelaskan konteks penyerahan barang.

Kalau Setelah Putus Baru Disebut Pinjaman?Menurut Imas, bagian ini menjadi persoalan pembuktian.

“Kalau sekarang dikatakan barang itu pinjaman, tentu kita harus bertanya, di mana kesepakatan pinjamannya? Apakah ada chat bahwa nanti barang tersebut dikembalikan? Apakah ada batas waktu peminjaman? Apakah ada saksi?” ujarnya.

Karena itu, menurut Imas, masyarakat tidak sebaiknya langsung menyimpulkan suatu barang sebagai hadiah atau pinjaman hanya berdasarkan cerita salah satu pihak.

“Dalam perkara hukum, kita harus melihat bukti dan kronologinya secara utuh,” katanya.

IImas menjelaskan, berakhirnya hubungan tidak dengan sendirinya mengubah status pemberian menjadi utang.

“Kalau sejak awal diberikan sebagai hadiah tanpa syarat pengembalian, putusnya hubungan tidak otomatis membuat hadiah tersebut menjadi pinjaman,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa hukum Taiwan mempunyai ketentuan mengenai pemberian dan kondisi tertentu yang memungkinkan pemberian ditarik kembali.

Karena itu, setiap kasus tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.Bagaimana dengan Uang yang Pernah Diberikan?Hal serupa berlaku terhadap uang yang diberikan selama hubungan.

“Harus dibedakan apakah uang itu hadiah, bantuan, atau memang pinjaman. Kalau sejak awal ada kesepakatan untuk mengembalikan, tentu berbeda.

Tetapi kalau diberikan tanpa kesepakatan pengembalian, tidak otomatis kemudian menjadi utang hanya karena hubungan berakhir,” kata Imas.

Menurutnya, bukti transfer dan komunikasi antara kedua pihak menjadi penting untuk mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Imas menjelaskan bahwa hukum pidana Taiwan memiliki ketentuan yang relevan mengenai pemaksaan.Article 304 Criminal Code of Taiwan mengatur perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kewajibannya, atau menghalangi seseorang melakukan sesuatu yang menjadi haknya.

“Jadi yang harus dilihat bukan sekadar apakah seseorang meminta barangnya kembali. Yang harus dilihat adalah bagaimana cara permintaan itu dilakukan. Kalau ada kekerasan atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi kewajibannya, maka unsur pidananya harus dinilai berdasarkan fakta yang terjadi,” jelas Imas.

Dengan demikian, permintaan mengembalikan iPhone secara biasa tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Namun apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman yang digunakan untuk memaksa korban, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum Taiwan.

Imas mengingatkan agar perempuan yang mengalami gangguan dari mantan pasangan memperhatikan pola perilaku lainnya, termasuk penguntitan atau pelecehan berulang.

“Kalau sudah terus-menerus menghubungi, mengikuti, mendatangi rumah atau tempat kerja, atau melakukan tindakan yang membuat korban merasa tidak aman, jangan dianggap sebagai persoalan pacaran biasa,” katanya.

Taiwan memiliki Stalking and Harassment Prevention Act yang mengatur mekanisme hukum terhadap tindakan penguntitan dan pelecehan yang memenuhi unsur tertentu.

Karena itu, perempuan yang mengalami situasi tersebut disarankan menyimpan bukti komunikasi dan mencatat kronologi setiap kejadian.Jangan Hapus ChatImas menekankan pentingnya menyimpan bukti.

“Jangan hapus chat, pesan LINE, WhatsApp, rekaman panggilan, screenshot, atau bukti lain. Kalau ada yang datang ke rumah atau tempat kerja, catat tanggal dan waktunya. Kalau ada CCTV, usahakan rekamannya diamankan,” ujarnya.

Menurutnya, dokumentasi dapat membantu apabila korban kemudian membutuhkan bantuan polisi atau menempuh proses hukum.“Dan jangan membalas ancaman dengan ancaman. Kalau merasa tertekan atau terancam, gunakan jalur hukum,” tambahnya.

Karena peristiwa tersebut terjadi di Taiwan, mekanisme hukum setempat menjadi penting.Untuk keadaan yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat di Taiwan dapat menghubungi 110.Sementara bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan informasi mengenai bantuan yang tersedia,

Imas menyarankan untuk menghubungi perwakilan Indonesia di Taiwan sesuai kebutuhan dan kewenangannya.

“Jangan merasa karena tinggal di luar negeri kemudian tidak ada tempat meminta bantuan. Ada otoritas setempat dan ada perwakilan Indonesia yang dapat dihubungi,” katanya.

Menurut Imas, kasus seperti ini memberikan pelajaran bahwa persoalan perdata dan persoalan pidana harus dibedakan.Jika seseorang merasa memiliki hak atas sebuah barang, klaim tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Namun, penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

“Kalau merasa punya hak atas barang, gunakan jalur hukum. Jangan menggunakan tekanan. Begitu juga kalau seseorang merasa terancam, jangan menunggu sampai keadaan menjadi lebih buruk. Simpan bukti dan cari perlindungan,” tutur Imas.

Ia menambahkan bahwa setiap perkara mempunyai fakta yang berbeda sehingga penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu cerita.

“Yang paling penting adalah kronologi dan bukti. Dari situ baru bisa dilihat apakah persoalannya perdata, apakah ada dugaan tindak pidana, atau masih bisa diselesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berdiskusi mengenai persoalan hukum, dapat menghubungi:WhatsApp/Telepon: +62 878-3754-0654

“Jika ingin konsultasi dan diskusi hukum, bisa datang ke kantor saya atau chat WhatsApp ke nomor saya.” Tambahnya.

Related posts

400 Pohon Pisang Ditebang di Lahan Pertamina, Sengketa Tanah atau Dugaan Tindak Pidana?

Admin

Admin

The Healthiest Smoothie Orders at Jamba Juice, Robeks

Admin

Leave a Comment